Jakarta - Meski pemerintah RI terus menghambat impor
tepung terigu dengan diberlakukannya Bea Masuk Tindak Pengamanan
Sementara (BMTPS) terhadap impor tepung terigu sebesar 20% yang berlaku
selama 200 hari, terhitung sejak 5 Desember 2012, tepung terigu impor
terus mengalir.
Pemerintah berencana memberlakukan aturan tarif
bea masuk dan juga kuota impor selama dua tahun. Jika ekspor terigu
No comments:
Post a Comment