JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, jersey (kaus bola) Real Madrid yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono dari bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo, bukanlah hadiah yang patut dilaporkan ke KPK.
Namun, KPK akan menyambutnya jika Presiden melaporkan pemberian hadiah tersebut kepada KPK."Itu bukan penerimaan hadiah yang wajib
No comments:
Post a Comment